Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
Jakarta, RM. Komisi V DPR mendesak Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa untuk mempercepat pengadaan rumah rakyat. Pasalnya, ketersediaan rumah bagi seluruh masyarakat Indonesia, merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945.
“Menurut UUD 1945, ketersediaan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia hukumnya wajib. Jadi, kalau tidak dilaksanakan, kita (pemerintah dan DPR) bisa masuk neraka,” kata anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar, Josef A Nae Soi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menpera di Gedung DPR/MPR, Jakarta, kemarin.
Pasal 28H Undang-undang Dasar 1945 berbunyi, (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Faktanya, kata Nae Soi, saat ini delapan juta rakyat Indonesia tidak memiliki tempat tinggal. Karena itu, Menpera harus bekerja keras untuk menyelesaikan malasah tersebut. Paling lambat, semua masyarakat sudah memiliki rumah lima tahun mendatang.
“Apapun situasinya, amanat UUD ini wajib dijalankan pemerintah. Komisi V akan mendorong kementerian perumahan rakyat agar bekerja efektif dan mencapai target lima tahun ke depan,” ujar Nae Soi.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi V, Joseph Umar Hadi. Dia mengatakan, Menpera harus mempertegas kebijakannya. Sebab, perumahan merupakan hak rakyat yang paling mendasar. “Jadi, hal ini harus menjadi prioritas dan bisa diselesaikan dalam luna tahun mendatang,” tegas Joseph.
Untuk itu, sambung dia, revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun harus segera dilakukan. Tujuannya untuk memperkuat peran dan fungsi Menpera dalam menjamin ketersedian rumah bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Ada dead lock perumahan sekitar delapan juta selama beberapa tahun. Setiap tahun kurang lebih 1,2 sampai 1,8 juta perumahan mengalami dead lock. Namun, Menpera hanya menjamin dua juta rumah rakyat dalam lima tahun. Karena itu, lembaga ini harus kita dorong dan diperkuat dengan paying hukum agar mampu bekerja maksimal,” tutur Joseph.
Semetara itu, Menpera Suharso Manoarfa mengatakan, untuk mencapai 7,4 juta perumahan bagi masyarakat sangat sulit untuk dilakukan. Pasalnya, pada tahun 2012 hanya tersedia perumahan sebanyak 836 ribu. Apalagi, laju pertumbuhan penduduk sangat pesat.
“Saya sudah meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung ulang jumlah masyarakat yang tidak memiliki rumah. Berdasarkan data Bappenas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional), jumlah masyarakat yang tidak memiliki rumah, yaitu 7,4 juta, bukan delapan juta,” kata Suharso.
Dia menambahkan, target terbanyak yang dapat dikerjakan Menpera-hingga tahun 2014 hanya 2.050.000 unit. Sebab, ada keterbatasan dana dari Anggaran Pendapan dan Belanja Negara (APBN). Jadi, yang bisa dilakukan saat ini adalah melakukan evaluasi program.
Sumber : http://bataviase.co.id/content/pemerintah-dpr-bisa-masuk-neraka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar